Tips Seputar Masalah Jerawat
Berita  

Mengapa minuman keras haram pada Islam?

Mengapa minuman keras haram pada Islam?

PanduanJerawat.com – Ibukota Indonesia – islam menetapkan bahwa meminum khamr atau alkohol hukumnya haram. Lalu, apa sebenarnya alasan dalam balik larangan ini juga mengapa Islam begitu tegas pada mengharamkan minuman keras bagi umatnya?

Alkohol pada bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan pada bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi, destilasi, lalu industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu kemudian sari buah).

Alkohol umumnya dipakai pada sektor dan juga terapi juga merupakan unsur ramuan yang memabukkan di kebanyakan minuman keras.

Larangan juga bahaya minuman keras disebutkan di dalam di beberapa ayat, sebagai berikut:

Allah menyebutkan di tempat di surat Al-Baqarah ayat 219 :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar serta judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang tersebut besar serta beberapa khasiat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih banyak besar dari manfaatnya”. Dan merek bertanya kepadamu apa yang tersebut merek nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih banyak dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).

Di pada hadist yang disebutkan dijelaskan bahwa meminum minuman keras termasuk ke di dosa besar.

Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan di surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Hai orang-orang yang tersebut beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu pada keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang digunakan kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu di keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan apabila kamu sakit atau sedang pada musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu sudah menyentuh perempuan, kemudian kamu bukan mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang tersebut baik (suci); sapulah mukamu juga tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa/4: 43).

Di pada ayat yang disebutkan diterangkan bahwa jikalau meminum minuman keras maka orang yang disebutkan tak diperkenankan untuk melakukan sholat. Hal itu dapat menjadi dosa besar mengingat sholat merupakan salah satu kewajiban yang mana harus dijalankan oleh orang islam.

Allah menyebutkan pada di Surat Al-Maidah ayat 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang dimaksud beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah/5: 90).

Berdasarkan ayat-ayat di tempat atas, dapat disimpulkan bahwa meminum alkohol merupakan dosa besar lalu tidaklah ada khasiat yang dimaksud sanggup didapatkan dari meminum minuman keras.

Dengan mengonsumsi minuman keras (khamr), seseorang telah terjadi melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat terhadap Allah. Tak belaka itu, miras juga menyebabkan mabuk, merusak organ pada tubuh, melemah akal dan juga mengakibatkan kecanduan yang digunakan sulit dihentikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *