Tips Seputar Masalah Jerawat

Dr. Aulia Risma Berurusan dengan Hukum, Dekan FK Undip Dipecat dari RSUP Kariadi

"Dekan FK Undip Terjerat Kasus Hukum, RSUP Kariadi Putus Kontrak dengan Dr. Aulia Risma"

Panduanjerawat.com – Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr. Kariadi. Keputusan itu menyusul dugaan aksi perundungan yang membuat seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip bunuh diri. Pemberhentian sementara tersebut berdasarkan surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K) yang juga Dekan FK Undip. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Semarang, dr. Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. Surat tersebut menyatakan bahwa aktivitas klinis Yan Wisnu dihentikan sementara untuk menghindari konflik kepentingan sampai proses penanganan kasus tersebut selesai dilakukan.

Penangguhan atau penghentian sementara praktik dokter Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi merupakan buntut dari meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dr. Aulia Risma Lestari yang masih dalam proses investigasi.

Dekan Undip dr. Yan Wisnu Prajoko sebelumnya telah menyampaikan tanggapannya terkait dugaan pemalakan terhadap dr. Aulia Risma Lestari (ARL) saat bertugas di RSUP Dr. Kariadi dan menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Undip. Dugaan pemalakan ini melibatkan jumlah uang hingga puluhan juta rupiah. Dokter Aulia Risma sendiri telah meninggal dunia pada 12 Agustus 2024, dengan dugaan perundungan menjadi salah satu faktor penyebab kematiannya.

Dalam pernyataannya pada Senin (2/9/2024) di Kampus Tembalang, Kota Semarang, dr. Yan Wisnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membuka investigasi secara transparan. Ia menambahkan bahwa jika terbukti ada pungutan liar dalam bentuk pemalakan, maka sanksi berat akan dikenakan kepada pelaku karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran etik dan akademik yang serius.

Dalam rangka investigasi ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah membekukan sementara Program PPDS Anestesi FK Undip dan memberhentikan sementara praktik klinis dr. Yan Wisnu di RSUP Dr. Kariadi Semarang untuk menghindari konflik kepentingan. Dokter Yan juga menekankan bahwa hak para mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan, serta hak pasien untuk menerima pelayanan kesehatan yang baik, tidak boleh terhenti meskipun situasi ini sedang berlangsung. Ia menegaskan bahwa FK Undip berkomitmen untuk melindungi para anak didik dan memastikan pendidikan yang bersih dan bermartabat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *