Tips Seputar Masalah Jerawat
Berita  

“Pemerintah Membatasi Promosi Susu Formula, Ini Alasannya Menurut Kemenkes”

Panduanjerawat.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menjelaskan alasan di balik larangan promosi susu formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, dan promosi iklan susu formula bayi.

Pasal 33 dalam PP tersebut memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti ASI. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan produk pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, SH., MH, menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly) untuk mendukung program ASI eksklusif.

“Kebijakan larangan iklan susu formula bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga sesuai dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA),” kata Indah dalam keterangan resminya yang dikutip pada Minggu (11/8/2024).

Beberapa larangan yang termasuk dalam PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif antara lain:

1. Memberikan contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI secara cuma-cuma, menawarkan kerja sama, atau bentuk lainnya kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.

2. Menawarkan atau menjual susu formula bayi atau produk pengganti ASI secara langsung ke rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *